Fasilitas Perpajakan & Kepabeanan — KEK Arun Lhokseumawe
Berdasarkan regulasi resmi dan PMK No. 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK.
Keunggulan Insentif Spesifik untuk Tenant di KEK Arun Lhokseumawe
Tax Holiday PPh Badan hingga 100% (5–20 Tahun)
Diberikan secara automatic non-discretionary melalui sistem Online Single Submission (OSS) KEK tanpa permohonan birokrasi berbelit.
Pembebasan Bea Masuk Mesin & Peralatan Kilang
Diberikan secara automatic non-discretionary melalui sistem Online Single Submission (OSS) KEK tanpa permohonan birokrasi berbelit.
Fasilitas Penangguhan PPN Impor Bahan Baku
Diberikan secara automatic non-discretionary melalui sistem Online Single Submission (OSS) KEK tanpa permohonan birokrasi berbelit.
Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) s/d 80 Tahun
Diberikan secara automatic non-discretionary melalui sistem Online Single Submission (OSS) KEK tanpa permohonan birokrasi berbelit.
Simulasi Insentif Fiskal & Tax Holiday KEK
Model kalkulasi resmi pengurangan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021.
Visualisasi Garis Waktu Fasilitas (12 Tahun Total)
Bebas Pajak Penghasilan Badan sebesar 100% sejak mulai beroperasi komersial.
Pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari pajak terutang selama masa transisi.
Estimasi kumulatif relief pajak berbasis laba rata-rata industri 12% dan tarif standar 22%.