Fasilitas Perpajakan & Kepabeanan — KEK Singhasari
Berdasarkan regulasi resmi dan PMK No. 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK.
Keunggulan Insentif Spesifik untuk Tenant di KEK Singhasari
Insentif Pajak Super Deduction R&D s/d 300%
Diberikan secara automatic non-discretionary melalui sistem Online Single Submission (OSS) KEK tanpa permohonan birokrasi berbelit.
Tax Holiday PPh Badan untuk Investasi Edukasi & Software
Diberikan secara automatic non-discretionary melalui sistem Online Single Submission (OSS) KEK tanpa permohonan birokrasi berbelit.
Kemudahan Izin Dosen & Tenaga Ahli Riset Internasional
Diberikan secara automatic non-discretionary melalui sistem Online Single Submission (OSS) KEK tanpa permohonan birokrasi berbelit.
Bebas Bea Masuk Perangkat Riset & Komputasi
Diberikan secara automatic non-discretionary melalui sistem Online Single Submission (OSS) KEK tanpa permohonan birokrasi berbelit.
Simulasi Insentif Fiskal & Tax Holiday KEK
Model kalkulasi resmi pengurangan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021.
Visualisasi Garis Waktu Fasilitas (12 Tahun Total)
Bebas Pajak Penghasilan Badan sebesar 100% sejak mulai beroperasi komersial.
Pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari pajak terutang selama masa transisi.
Estimasi kumulatif relief pajak berbasis laba rata-rata industri 12% dan tarif standar 22%.